Slideshow

Friday, December 2, 2011

Pajak Penghasilan atas Uang Penghargaan

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 November 2011 nomor 843/Ses-Prov-12/10/XI/2011 perihal tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan (PPh 21) atas uang penghargaan bagi Anggot KPU, Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2003 -2008