Slideshow

Wednesday, November 30, 2011

Pengajuan Kekurangan Uang Penghargaan Bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Priode 2003-2008



Menyusuli surat kami tanggal 18 November 2011 nomor 1206/SJ/XI/2011 perihal tsb diatas, dengan ini disampaikan surat sekjen sebagaimana terlampir :

1.Surat Sekjen Nomor 1231/SJ/XI/2011

Bagi satker KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang alokasi pagu anggaran Uang Penghargaan tidak sesuai dengan perhitungan rill, diharapkan untuk menyampaikan Pengajuan kekurangan tsb kepada KPU Pusat paling lambat tgl 7 Desember 2011.