Slideshow

Tentang

Bagian Program dan Anggaran memiliki tugas untuk menyiapkan penyusunan rencana, program, dan anggaran sarana dan prasarana Pemilu di wilayah I, II, dan III pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Fungsi:
  • penyiapan penyusunan rencana dan program kerja penyelenggaraan Pemilu;
  • penyiapan penyusunan anggaran Pemilu; penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana Pemilu


Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran Wilayah I 
Tugas: Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana, program kerja, dan anggaran sarana dan prasarana Pemilu pada wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.

Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran Wilayah II
Tugas: Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana, program kerja, dan anggaran sarana dan prasarana Pemilu pada wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Bali.

Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran Wilayah III
Tugas: Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana, program kerja, dan anggaran sarana dan prasarana Pemilu pada wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat