Slideshow

Thursday, April 14, 2011

Revisi Kegiatan Monitoring dan Evaluasi

Kepada Yth;
1.Sekretaris KPU Provinsi
2.Sekretaris KPU Kabupaten/Kota

di - seluruh Indonesia



Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2011 diminta kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk merevisi Program Dukungan Manajamen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya (076.01.01), Kegiatan Pelaksanaan Manajemen Perencanaan dan Data (3357), Komponen Laporan Pelaksanaan Kegiatan (3357.04), Sub Komponen Monitoring dan Evaluasi, Tapkin, Lakip dan Sistem Pelaporan (011), sebagai berikut:

1. Untuk KPU Provinsi:
Akun Belanja Sewa (522114) direvisi menjadi Belanja Bahan (521211) untuk Pengadaan Konsumsi pelaksanaan Bimbingan Teknis yang pelaksanaan kegiatannya di KPU Provinsi terdiri dari peserta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

2. Untuk KPU Kabupaten/Kota:
Akun Belanja Perjalanan Dinas Lainnya (524119) yang semula untuk Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis ke Jakarta direvisi menjadi Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.


SEKRETARIS JENDERAL

Download Surat
Surat Edaran Revisi