Kepada Yth;
1. Sekretaris KPU Provinsi
2. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
di- Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan masih adanya kendala dalam proses hibah dari Pemerintah Daerah ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota perihal pengadaan tanah bagi pembangunan gedung kantor KPU, bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 Tanggal 6 November 2008 Tentang Hibah Daerah untuk dijadikan pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengajukan permohonan hibah kepada Pemerintah Daerah. Seperti yang tertuang dalam Bab X Hibah dari Pemerintah Daerah Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Badan/Lembaga/Organisasi Swasta dalam negeri, dan/atau Kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri dan ayat (4) menyebutkan hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berupa barang/atau jasa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian untuk menjadi maklum.
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
Drs. SURIPTO BAMBANG SETYADI, M.Si