1. Ketua KPU Provinsi
2. Sekretaris KPU Provinsi
di - Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
(1)Materi :
a. Monitoring/evaluasi Pemilukada;
b. Konsolidasi organisasi;
c. Perumusan persiapan penyusunan tahapan Pemilu 2014;
(2)Peserta :
a. Ketua dan Anggota KPU;
b. Sekretaris Jenderal KPU;
c. Wakil Sekretaris Jenderal KPU;
d. Kepala Biro dan Wakil Kepala Biro Setjen KPU;
e. Ketua KPU Provinsi seluruh Indonesia;
f. Sekretaris KPU Provinsi seluruh Indonesia.
(3)Biaya akomodasi dan konsumsi seluruh peserta dan panitia selama mengikuti Rapat Kerja Pimpinan dibebankan pada DIPA KPU, sedangkan biaya perjalanan dinas Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi yang terdiri dari tiket PP, transport lokal dan uang harian dibebankan pada DIPA masing-masing Satker.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
KETUA
TTD
Prof. DR. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, MA
Download Surat