Slideshow

Friday, April 1, 2011

Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Laptop Untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Pengadaan Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 bagi Daerah Pemekaran.

Kepada Yth;
1. Sekretaris KPU Provinsi;
2. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

di - Seluruh Indonesia.



Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU nomor 205/SJ/II/2011 tanggal 16 Februari 2011 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan DIPA KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota B.A 076 Tahun 2011, bersama ini disampaikan penjelasan tambahan untuk pengadaan barang modal sebagai berikut :

1.Pengadaan laptop dengan jumlah/unit dan pagu yang telah ditetapkan dalam DIPA masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan spesifikasi minimum/setara sebagai berikut :

- Processor Type :Intel Core i5-520M Processor (2.40 GHz, Chace 3 MB)
- Chipset :Intel PM55
- Standard Memory :2 GB DDR3 SDRAM PC-8500
- Video Type :ATI Mobility Radeon HD 5450 512 MB
- Display Size :14" WXGA LED
- Display Technology :Bright View LED
- Hard Drive Type : 500 GB Serial ATA 7200 RPM
- Optical Drive Type :SuperMulti DVD±R/RW with Double Layer Support
- Modem :Optional
- Networking :Gigabit NIC
- Network Speed :10/100/1000 Mbps
- Card Readers Provided :SD, MMC, Memory Stick / Stick PRO, xD-Picture Card
- O/S Provided :Microsoft Windows 7 Home Premium 64 Bit
- Standard Warranty :1-year Limited Warranty by Authorized Distributor

Laptop digunakan untuk penunjang kinerja operasional perkantoran dan bukan untuk pejabat atau perorangan. Surat edaran ini tidak berlaku bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan pengadaan laptop sebelum tanggal terbitnya surat edaran ini.

2.KPU Kabupaten/Kota Pemekaran yang mendapatkan alokasi pengadaan kendaraan dinas roda 2 dan roda 4, pelaksanaannya sesuai dengan jumlah/unit dan pagu yang telah ditetapkan dalam DIPA masing-masing satker. Dalam penentuan spesifikasi kendaraan harus sesuai dengan standar harga kendaraan untuk Pemerintah/GSO (Government Service Operation) dan apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat sisa anggaran, sisa anggaran tersebut tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan yang lain. Perlu ditegaskan bahwa kendaraan dinas tersebut dipergunakan sebagai kendaraan operasional perkantoran dan bukan kendaraan dinas untuk pejabat atau perorangan.

3.Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengadaan dan mempedomani ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.




SEKRETARIS JENDERAL,


TTD


Drs. SURIPTO BAMBANG SETYADI, M.Si

Download Surat