Slideshow

Thursday, October 27, 2011

Penjelasan APBN-P KPU B.A 076 Tahun 2011


 
Kepada Yth;
1. Sekretaris KPU Provinsi
2. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota

di seluruh Indonesia

       Sehubungan dengan telah disetujuinya Revisi (APBN-P) SP-RKAKL Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2011 terkait dengan pemberian uang penghargaan bagi Komisioner KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar segera menyelesaikan proses persetujuan/pengesahan Revisi DIPA KPU B.A 076 Tahun 2011 pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan di masing-masing wilayah;
  2. KPU telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Uang Penghargaan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004;
  3. Terkait angka 2 diatas KPU bersama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI saat ini sedang menyusun petunjuk teknis tentang mekanisme pembayaran Uang Penghargaan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004; 
  4. Berkenaan dengan hal tersebut, bagi KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar tidak merealisasikan terlebih dahulu Revisi DIPA dimaksud karena menunggu ditetapkannya petunjuk teknis sebagaimana angka 3 diatas.  


       Demikian untuk menjadi perhatian.


SEKRETARIS JENDERAL,

Download Lampiran
1.Surat