Slideshow

Tuesday, October 25, 2011

Pengajuan Usulan Pembangunan Gedung Kantor KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota


 
Kepada Yth;
1. Sekretaris KPU Provinsi
2. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota

di Seluruh Indonesia 

       Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


  1. Bagi KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang sudah dan akan mengajukan usulan pembangunan gedung kantor agar mempedomani Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
  2. KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan hibah tanah tetapi sudah mengajukan usulan pembangunan gedung kantor agar segera menyelesaikan proses pemberian hibah tanah tersebut;
  3. KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang belum memiliki gedung kantor agar segera mengajukan usulan hibah tanah kepada Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah pada Bab X Hibah dari Pemerintah Daerah Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Presiden RI Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta hibah tersebut dibuktikan dengan Berita Acara dan Surat Pernyataan Pelepasan Hibah/Hak Atas Tanah (contoh terlampir), kemudian disampaikan kepada Biro Perencanaan dan Data Sekretariat Jenderal KPU dengan dilengkapi oleh TOR, RAB, dan gambar yang sudah dikoordinasikan dengan Dinas Cipta Karya setempat;

      Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan. 

Sekretaris Jenderal KPU 

Download Lampiran
1.Surat