Slideshow

Monday, November 12, 2018

Penyampaian Laporan Kegiatan Tahapan Pemilu Tahun 2019 di Tahun 2018


Berdasarkan Undang - Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh Berkewajiban menyampaikan laporan periodik mengenai Tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan tembusan ke BAWASLU. sehubungan dengan hal itu berikut surat terkait Penyampaian Laporan Kegiatan dapat di download  Disini