Berdasarkan Undang - Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh Berkewajiban menyampaikan laporan periodik mengenai Tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan tembusan ke BAWASLU. sehubungan dengan hal itu berikut surat terkait Penyampaian Laporan Kegiatan dapat di download
Disini