Memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Keternagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan. Klik
disini