Berkenaan dengan Pemilihan Tahun 2018, KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan 2018 diminta untuk segera menyampaikan laporan perkembangan Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) selambatnya tanggal 30 Januari 2017, sebagaimana format terlampir.
Terima kasih.