Sehubungan dengan PKPU No 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan Pemilu kepada KPU RI. Detail yang harus dilaporkan dapat dilihat
Disini