Slideshow

Thursday, April 18, 2019

Pemenuhan Anggaran Pemungutan Suara Ulang, Pemungutan Suara Susulan dan/atau Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilu 2019

Berkenaan dengan adanya rekomendasi Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang, Pemungutan Suara Susulan dan/atau Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilu 2019 di beberapa TPS, maka dalam rangka pemenuhan anggaran kegiatan dimaksud, sesuai dengan ketentuan umum pada Keputusan KPU RI Nomor 751/PP.01-Kpt/-1/KPU/III/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2019 Revisi Ke-1, bagi satker pelaksana Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2019, dapat didownload Disini