Monday, June 27, 2016
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 72/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas dan tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Tunjangan Hari Raya kepada Petugas Kebersihan, Pramubakti, Satpam, dan Pengemudi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
berikut ini kami sampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 72/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas dan tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Tunjangan Hari Raya kepada Petugas Kebersihan, Pramubakti, Satpam, dan Pengemudi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.Keputusan dapat didownload disini