Penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2(dua) kali
Kepada Ketua KPU/KIP Provinsi dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota, bersama ini disampaikan surat Ketua KPU RI Nomor: 183/KPU/IV/2015 perihal Penjelasan Anggota PPK,PPS dan KPPS blm pernah menjabat 2(dua) kali...surat dapat didownload disini