Slideshow

Wednesday, March 4, 2015

Surat Perpanjangan Waktu Penyelesaian Pagu minus TA 2014

Kepada Yth Sekretaris KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Berikut disampaikan surat no 338/SJ/III/2015 perihal Perpanjangan Waktu Penyelesaian Revisi DIPA, Penyelesaian PTUP/GUP Nihil, serta Pengajuan Pengesahan dan Pencatatan Transaksi/Perubahan Transaksi Keuangan Lainnya. Disampaikan pula Ralat pada surat Sekjen bahwa pengajuan revisi DIPA ke kanwil DJPBN paling lambat tanggal 9 Maret 2015 sesuai dengan surat Dirjen Perbendaharaan terlampir. Surat dapat di download disini dan lampiran surat dari Kementerian Keuangan disini